Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia berhasil menangkap dua kapal perikanan asing berbendera Malaysia di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka, Sabtu (2/2). Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, di Jakarta, Senin (4/2) mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah Indonesia. Seperti dilaporkan Antara, kedua kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan. kbrn