Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Antar Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus Tentang Kerjasama Industri Pertahanan menjadi Undang-Undang. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, dalam rapat paripurna di Jakarta, Rabu (13/2), seperti dilaporkan Antara.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Asril Hamzah Tandjung, mengatakan, aspek pertahanan menjadi yang utama dalam sebuah negara, sehingga kemampuan negara mengatasi ancaman menjadi syarat mutlak dalam mempertahankan kedaulatan. Kerja sama pertahanan kedua negara ini diperlukan untuk hubungan baik kedua negara dalam meningkatkan kemampuan pertahanan. antara