Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi -KPK, Alexander Marwata, berharap, dengan adanya perjanjian timbal balik hukum atau Mutual Legal Assistance antara Indonesia dengan Swiss, mempermudah kinerja para penegak hukum dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri.
Seperti ditulis Republikaonline, Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (20/2) menjelaskan, selain praktik korupsi, keberadaan perjanjian Indonesia dengan Swiss juga dapat mengembalikan dana hasil kejahatan, mulai dari praktik penggelapan pajak, pencucian uang, penebangan liar, hingga bandar narkotika dan bahan/obat berbahaya -narkoba. Menurutnya, perjanjian tersebut akan memudahkan jajarannya untuk melakukan pengejaran aset, hingga mengembalikan aset-aset yang diduga merugikan negara. rol.21.2’19.mar