Thursday, 21 February 2019 13:28

Dengan MLA, KPK Akan Kejar Aset Koruptor

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Foto : KPK Foto : KPK

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi -KPK, Alexander Marwata, berharap, dengan adanya  perjanjian timbal balik hukum atau Mutual Legal Assistance antara Indonesia dengan Swiss, mempermudah kinerja para penegak hukum dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri.

Seperti ditulis Republikaonline, Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (20/2) menjelaskan, selain praktik korupsi, keberadaan perjanjian Indonesia dengan Swiss juga dapat mengembalikan dana hasil kejahatan, mulai dari praktik penggelapan pajak, pencucian uang, penebangan liar, hingga bandar narkotika dan bahan/obat berbahaya -narkoba. Menurutnya, perjanjian tersebut akan memudahkan jajarannya untuk melakukan pengejaran aset, hingga mengembalikan aset-aset yang diduga merugikan negara. rol.21.2’19.mar 

Read 419 times Last modified on Friday, 22 February 2019 07:10