Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Indonesia, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, pihaknya akan menghentikan sementara penerbitan Kartu Tanda Penduduk-KTP elektronik untuk warga negara asing hingga pemilihan umum -pemilu 2019 selesai, untuk mengakhiri polemik.
Seperti dikutip Antara, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Rabu (27/2) menjelaskan, sejak Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur kewajiban warga negara asing tertentu memiliki KTP elektronik, disahkan, pihaknya telah menerbitkan sedikitnya 1.600 KTP elektronik bagi warga negara asing. Penerbitan KTP elektronik untuk warga negara asing, mayoritas di daerah yang banyak dikunjungi turis, seperti Bali, dan di daerah dengan penduduk terbesar, seperti Pulau Jawa. antara