Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Indonesia, Bahtiar, mengatakan, tidak ada warga negara asing pemilik Kartu Tanda Penduduk -KTP elektronik yang masuk dalam daftar pemilih tetap pemilihan umum -pemilu.
Pernyataan ini merespon isu adanya warga negara Republik Rakyat Tiongkok di Cianjur, Jawa Barat, yang diketahui memiliki KTP elektronik. Bahtiar di Jakarta, Rabu (27/2) mengatakan,tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu, wajib memiliki KTP elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.Ia menegaskan, meskipun warga negara asing memiliki KTP elektronik, KTP tersebut tidak bisa digunakan untuk memilih dalam pemilu. antara