Thursday, 28 February 2019 13:02

Kemendagri: Tidak Ada WNA Pemilik KTP-El Masuk DPT Pemilu

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

 

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Indonesia, Bahtiar, mengatakan, tidak ada warga negara asing pemilik Kartu Tanda Penduduk -KTP elektronik yang masuk dalam daftar pemilih tetap pemilihan umum -pemilu.

Pernyataan ini merespon isu adanya warga negara Republik Rakyat Tiongkok  di Cianjur, Jawa Barat, yang diketahui memiliki KTP elektronik. Bahtiar di Jakarta, Rabu (27/2) mengatakan,tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu, wajib memiliki KTP elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.Ia menegaskan, meskipun warga negara asing memiliki KTP elektronik, KTP tersebut tidak bisa digunakan untuk memilih dalam pemiluantara

Read 613 times Last modified on Friday, 01 March 2019 06:23