Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan baru terkait besaran tarif pungutan ekspor kelapa sawit. Seperti dikutip Antara, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, di Jakarta, Rabu (6/3) mengatakan, mekanisme Peraturan Menteri Keuangan untuk pungutan ekspor kelapa sawit akan berbeda dengan sebelumnya.
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, akan diatur mengenai batas harga sawit yang akan dikenakan pungutan ekspor. Sementara pada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan 152 Tahun 2018, pungutan ekspor sawit didasarkan pada harga referensi 570 dolar Amerika. antara