Anggota DPR RI Komisi III Asrul Sani berharap langkah pembebasan Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu, harus bisa menjadi acuan dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI lain di luar negeri. Asrul Sani, di Jakarta, Selasa, menyebutkan langkah pemerintah melakukan silent diplomacy pilihan yang tepat, sebab diplomasi dilakukan saat kasus Siti Aisah sedang berproses di pengadilan. Pembebasan WNI asal Serang ini diyakini karena keaktifan pemerintah Indonesia, lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk melobi Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas. Sementara itu Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengutarakan pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia ini menunjukkan upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak pernah berhenti. Oleh karenanya, Migrant Care menilai positif pemerintah Indonesia yang proaktif memberikan pembelaan dan bantuan hukum serta langkah-langkah diplomasinya. antara