Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta pemerintah mengkaji kembali besaran Bea Masuk impor teh berkualitas rendah, sebagai upaya mendorong industri teh nasional. Menurutnya, kebijakan bea masuk bagi teh yang saat ini 20 persen, perlu ditinjau kembali, dan kalau masih memungkinkan bisa ditingkatkan.
Seperti ditulis Antara, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Rosan Roeslani, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (14/3) mengatakan, Kamar Dagang dan Industri juga meminta pemerintah mempertimbangkan penerapan persyaratan hambatan non tarif, seperti halal dan wajib Standar Nasional Indonesia untuk mengurangi teh impor berkualitas rendah.Rosan mengatakan teh impor berkualitas rendah banyak digunakan sebagai bahan campuran dengan teh Indonesia untuk kemudian dipasarkan baik di dalam maupun luar negeri. antara