Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mempertegas larangan terbang bagi seluruh pesawat terbang B737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak 14 Maret 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti dalam keterangannya di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis menegaskan, larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan.
Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan B737-8 MAX yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan penerbangan ferry dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang. antara