Perubahan sistem tata kelola pemerintahan dari Jakarta Sentris menjadi otonomi daerah, memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah untuk mengelola wilayahnya. Hal itu mendapatkan apresiasi dari perwakilan negara sahabat yang hadir dalam simposium Internasional dan workship regional mengenai kebijakan reformasi di Nusa Dua, Bali, pada 14 dan 15 Maret 2019. Salah satunya adalah profesor manajemen publik dari universitas Victoria dari Wellington, Selandia Baru, Evan M.
Berman. Kepada Radio Republik Indonesia, Evan Berman mengatakan, tata kelola pemerintahan yang sepenuhnya diberikan kepada pemerintah daerah itu, memberikan ruang dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk saling berbagi pengalaman dan transfer ilmu terhadap apa saja yang telah berhasil dilakukan bagi pembangunan wilayah. kbrn