Indonesia prihatin atas bertambah jumlah negara yang melegalisasikan pemakaian ganja untuk tujuan non-medis dan rekreasi, padahal penggunaan ganja bagi kepentingan rekreasional merupakan pelanggaran konvensi internasional. Keprihatinan itu disampaikan Delegasi Indonesia pada Pertemuan Sesi ke-62 Komisi Obat-Obatan Narkotika (Commission on Narcotic Drugs/CND) di Markas PBB Wina, Austria, Senin (18/3). Indonesia menanggapi laporan International Narcotics Control Board (INCB) tahun 2018 yang mengkaji risiko dan manfaat ganja bagi kepentingan medis, sains, dan penggunaan rekreasional. Kantor berita Antara London, Selasa, melaporkan, Indonesia juga menekankan salah satu cara efektif memberantas penyelundupan dan pengedaran narkoba secara ilegal adalah melalui penegakan hukum secara tegas terhadap sindikat pengedar narkoba. Pada kesempatan tersebut Indonesia menyayangkan laporan tahunan INCB tetap mencantumkan rekomendasi yang mendorong penghapusan hukuman mati terhadap kasus narkoba yang masih dianut oleh banyak negara. Antara