Pemerintah Indonesia menolak mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan. Indonesia tetap mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik Suriah yang saat ini diduduki Israel pasca-perang (Arab-Israel) 1967. Demikian Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa (26/3). Indonesia menyatakan posisinya saat ini sesuai dengan prinsip Piagam PBB mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara.
Sikap Indonesia juga sejalan dengan berbagai elemen yang terkandung dalam resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB terkait Dataran Tinggi Golan, antara lain Resolusi 242 (1967), 338 (1973), dan 497 (1981). Pada Senin (25/3), Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah Israel. Keputusan Trump menuai kecaman dan protes, khususnya dari Palestina dan Liga Arab. Republika