Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi beberapa jenis sektor jasa untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing, dan memperbaiki neraca perdagangan nasional.
Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan, ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN nol persen harus memenuhi dua persyaratan formal yaitu didasarkan atas perjanjian tertulis dan bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor. Perikatan atau perjanjian tertulis itu harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa serta rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa. (antara)