Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI, Brigadir JenderalPolisi Dedi Prasetyo, mengimbau masyarakat untuk tidak ikut meneruskan atau menyebarkan berita bohong atau hoaks yang diterimanya melalui media sosial. Karena, meneruskan hoaks dapat dikenakan pidana dengan ancaman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Bilamana yang disebarkan mengandung ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, akan dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun.
Dedi Prasetyo, seperti dikutip Antara di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/4) menyebut, tujuh hari menjelang hari pemilihan umum, beberapa ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang siber masih didominasi beredarnya hoaks. ant