Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI, Firman Subagyo, mengatakan, kelapa sawit sudah ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional, sehingga harus dilindungi melalui sebuah undang-undang khusus. Ia yakin, apabila Indonesia telah memiliki Undang-Undang khusus yang mengatur dan melindungi kelapa sawit, sulit bagi pihak-pihak tertentu, seperti Lembaga Swadaya masyarakat untuk melakukan kampanye hitam terhadap produk perkebunan nasional itu.
Firman Subagyo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (14/4) menambahkan, Undang-undang tersebut diperlukan karena industri kelapa sawit terbukti telah menjadi penopang ekonomi nasional. antara