Tuesday, 16 April 2019 13:17

Amnesty International Indonesia Serahkan Laporan Agenda Prioritas HAM kepada Kontestan Pemilu

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Amnesty International Indonesia Serahkan Laporan Agenda Prioritas HAM kepada Kontestan Pemilu Foto : Andy R. VOI

                             

Amnesty International Indonesia meluncurkan laporan “9 Poin Agenda Prioritas Hak Asasi Manusia”, Senin di Jakarta. Laporan tersebut ditujukan kepada 7.968 kandidat legislatif dan dua kandidat presiden yang akan berlaga pada Pemilu Serentak 17 April mendatang. Laporan “9 Agenda Prioritas HAM” tersebut diserahkan Papang Hidayat, Peneliti Amnesty International, kepada perwakilan dua pasang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden peserta Pemilihan Presiden 2019. Dalam paparannya, Papang Hidayat mengatakan bahwa menjelang Pemilu lima tahunan, Amnesty International Indonesia menawarkan agenda perlindungan HAM yang harus diprioritaskan oleh para kandidat, baik anggota legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden yang akan memimpin bangsa Indonesia dalam lima tahun kedepan.

Pertama kebebasan berekspresi dan perlindungan mereka2 yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia atau yang kita sebut sebagai para pembela HAM. Yang kedua kebebasan berpikir berkeyakinan beragama dan berkepercayaan. Tiga akuntabilitas atas pelanggaran HAM oleh aparat keamanan. Keempat adalah pertanggung jawaban atas pelanggaran berat HAM masa lalu. Lima hak2 perempuan. Keenam situasi HAM khusus di Papua. Tujuh akuntabilitas untuk pelanggaran HAM di sektor bisnis dalam hal ini adalah di sektor industri sawit. Kedelapan isu hukuman mati. Dan kesembilan adalah perlindungan bagi kelompok minoritas seksual.

Selain menguraikan sembilan isu utama Hak Asasi Manusia, dalam laporan tersebut, Amnesty International Indonesia juga memberikan rekomendasi langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah periode mendatang dalam menangani isu Hak Asasi Manusia. Amnesty International Indonesia mendorong agar pemerintahan baru yang akan memimpin bangsa Indonesia, dapat menjadikan Hak Asasi Manusia sebagai landasan utama dalam setiap pembuatan kebijakan negara. (Ndy)

Read 398 times Last modified on Tuesday, 16 April 2019 14:47