Sebanyak 40 warga negara asing asal Tiongkok dan Taiwan yang merupakan anggota sindikat penipuan Internasional, ditangkap petugas keimigrasian di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/4) lalu. Seperti dikutip Antara, Senin (22/4), Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Komisaris Besar Polisi Abiyoso Seno Aji, di Semarang, Minggu (21/4) menyebutkan, saat ini mereka sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Semarang.
Abiyoso Seno Aji menjelaskan, sindikat ini memeras warga negara Tiongkok dan Taiwan yang sedang mempunyai masalah hukum. Ia menambahkan, pihaknya masih menelusuri sponsor ke40 warga negara asing itu, sehingga bisa tinggal di Semarang. antara