Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Bambang Soesatyo, menyetujui revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk penyempurnaan aturan terkait pelaksanaan pemilu. Ia menyebutkan, poin yang perlu direvisi adalah mengembalikan aturan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden, tidak dilakukan secara bersamaan.
Antara melaporkan, Bambang di Jakarta, Kamis (25/4) mengatakan, ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pemilu serentak, misalnya terlalu rumit dan mempersulit pemilih dalam menentukan pilihannya. Selain itu, pemilu serentak menyebabkan beban kerja penyelenggara pemilu, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, semakin besar. ant.25.4’19.mar