Kementerian Perhubungan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan pembatasan operasional pada angkutan barang. Untuk arus mudik, khusus untuk mengatur kendaraan yang mengangkut barang ekspor-impor, tidak terkena larangan melintas pada 31 Mei sampai 2 Juni, namun dikenakan ketentuan untuk memasang stiker. Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan, pada stiker ini terdapat QR Code, yang berisi identitas kendaraan, seperti plat nomor kendaraan dan nomor rangka.
Ahmad Yani dalam keterangan tertulis yang diterima Republikaonline, Minggu (12/5) menambahkan, baik dari Organisasi Angkatan Darat maupun Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia akan menyerahkan jumlah kendaraan ekspor-impor yang akan melintas saat pembatasan angkutan barang tersebut. Data tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan dan stikernya akan diproses sesuai jumlah tersebut. Republika