Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan, hasil pemilu yang dibacakan pada Selasa (21/5) dinihari masih berupa perolehan suara. KPU belum sampai pada penetapan paslon capres-cawapres terpilih. Hal itu dikatakan Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, seperti ditulis Republika, Selasa. Dia menjelaskan, hasil pemilu sebenarnya terbagi menjadi tiga hal, yakni suara, perolehan kursi dan calon terpilih. Yang ditetapkan dalam jangka waktu maksimal 35 hari dari pemungutan suara adalah hasil pemilu nasional berupa perolehan suara. Hal ini diatur dalam pasal 413 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan hasil perolehan suara kedua paslon capres-cawapres. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.Republika