Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal ikan asing berbendera Filipina di Laut Sulawesi, pada Kamis (23/5). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman dalam siaran pers di Jakarta, Jumat mengatakan, kedua kapal ditangkap di Laut Sulawesi.
Agus Suherman menegaskan, pelanggaran yang dilakukan dua kapal tersebut adalah menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara RI tanpa dilengkapi dokumen perizinan. (antara)