Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 21 alat bantu penangkapan ikan atau rumpon ilegal yang terdapat di perairan Sulawesi Utara, yang terletak di kawasan perbatasan Republik Indonesia-Filipina. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Agus Suherman, Selasa. Ia mengemukakan, rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing.
Berdasarkan identitas yang diperoleh, menurut Agus, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina. Selain itu, pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Agus Suherman mengatakan, hal itu dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina. Antara