Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendeportasi dua warga Australia berinisial BGW dan MK, yang diduga melanggar visa kunjungan izin tinggalnya selama berada di Indonesia dengan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort. Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Armand Armada Yoga Surya di Mataram, Selasa, mengatakan kedua warga Australia yang menjadi modus kasus suap 1,2 miliar rupiah dalam penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal tersebut telah dideportasi ke negara asalnya sebelum terjadi operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pejabat imigrasi pada Senin (27/5) lalu. Sanksi pidana untuk WNA yang melanggar aturan tersebut tersirat dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasalnya disebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling paling banyak 500 Juta rupiah. antara.