Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau menyatakan telah mendeportasi sebanyak 108 warga negara asing (WNA) karena mereka melanggar aturan keimigrasian. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau di Pekanbaru, Senin, deportasi telah dilakukan pada periode Januari hingga Juni 2019. Negara asal WNA lainnya yang banyak melakukan pelanggaran antara lain Bangladesh, India, Malaysia, Thailand dan Tiongkok. antara