Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia-YLKI meminta pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen yang dikenakan dalam pembelian bahan bakar Avtur dan tiket untuk menurunkan tarif tiket pesawat secara signifikan. Hal itu dikatakan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, di banyak negara tidak ada PPN tiket dan bahan bakar pesawat. Dia berpendapat upaya pemerintah menurunkan tiket pesawat berbiaya murah (LCC) di jam tertentu dan hari tertentu, dari sisi ekspektasi masyarakat, bisa dipahami, namun ada beberapa catatan, yakni penurunan tiket tersebut hanyalah gimmick marketing saja.
Di sisi lain, Tulus menambahkan, kebijakan pemerintah menurunkan harga tiket pesawat, di luar ketentuan regulasi soal tarif batas atas dan bawah bisa menjadi kebijakan kontraproduktif. Karena sisi keberlanjutan finansial maskapai udara menjadi taruhannya dan pada akhirnya konsumen justru akan dirugikan. Antara.