Pemerintah meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui penambahan penyertaan modal negara sebesar 2,5 triliun rupiah. Keterangan Sekretariat Kabinet dalam laman resminya di Jakarta, Senin, menyebutkan, penambahan modal LPEI itu didasarkan pada pertimbangan untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus.
Atas pertimbangan tersebut Presiden Jokowi belum lama ini telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal LPEI. Setkab.