Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Hal itu dikatakan Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan Organisasi Kerjasama Islam-OKI Kadin Indonesia, Fachry Thaib di Jakarta, Selasa.
Pihaknya optimis bahwa PP Jaminan Produk Halal ini tidak akan menyulitkan dunia usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan, menurutnya UMKM akan diperlakukan khusus, terutama dalam upaya meringankan biaya sertifikasi. Seperti diketahui, saat ini UMKM menyumbang hingga lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan secara jumlah usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4 persen, kemudian usaha menengah 5,1 persen, dan yang besar baru 1 persen. Antara