Tuesday, 16 July 2019 08:46

Bangun Kesadaran Hak Cipta Tujuan RUU Desain Industri

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
Menkumham, Yasonna Laoly (Kiri) dan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto (tengah) bersalaman dengan anggota DPR RI Komisi VI, Nasim Khan (kanan) saat rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, (15/07/2019). Menkumham, Yasonna Laoly (Kiri) dan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto (tengah) bersalaman dengan anggota DPR RI Komisi VI, Nasim Khan (kanan) saat rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, (15/07/2019). Foto : antaranews.com/Abdu Faisal.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan semakin tinggi pendaftaran kekayaan intelektual di suatu negara, baik paten, merek, dan desain industri, serta hak cipta, semakin baik pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah melalui Menkumham dan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, melakukan dengar pendapat dan pandangan dari fraksi-fraksi di Komisi VI DPR, terkait revisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Desain Industri.

Yasonna Laoly di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen RI Jakarta, Senin mengatakan banyak desakan dari masyarakat untuk merevisi salah satu peraturan tentang hak atas kekayaan intelektual itu terkait luas cakupan dan perbaikan perlindungannya. Ia menambahkan kalau peraturan berkaitan dengan industri tersebut akan mendorong inovasi-inovasi yang sangat berguna bagi perkembangan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Antara.

Read 516 times Last modified on Tuesday, 16 July 2019 16:23