Presiden Joko Widodo memimpin Rapt Kabinet Terbatas tentang Perkembangan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Selasa (16/07/2019) siang di Kantor Presiden, Jakarta.
Saat membuka Rapat yang juga dihadiri sejumlah kepala daerah tersebut, Presiden mengingatkan bahwa langkah pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah bukanlah dimaksudkan untuk menambah ketersediaan listrik di tanah air, namun sebagai langkah untuk mengatasi persoalan sampah di dalam negeri.
Selain itu Presiden juga mengingatkan jajarannya terkait persoalan sampah laut yang juga sudah menjadi persoalan dunia. Bahkan Indonesia berada di urutan kedua negara dengan persoalan sampah laut terbesar di dunia.
Ini bukan urusan listriknya. Yang mau kita selesaikan ini urusan sampahnya. Listrik itu adalah ikutannya. Kita menyelesaikan yang di darat saja belum rampung kita udah harus selesaikan lagi yang marine debriss. Ini juga menjadi masalah dunia bukan hanua kita. Dan kita ini berada pada posisi yang di nomor, mengenai sampah, nomor 2.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada 12 April 2018.
Dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), maka juga bisa mengurangi volume sampah secara signifikan, sehingga pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan di provinsi dan kabupaten/kota tertentu.
Sebanyak 12 kota telah dipilih sebagai awal pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, yaitu wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.
Humas KSP/Andy V.O.I