Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Jakarta, Selasa mengatakan pemerintah pusat dapat mencarikan pulau kosong bagi Komisioner Tinggi PBB, untuk Pengungsi (UNHCR) sebagai kantor baru untuk memproses administrasi para calon pengungsi.
Dikatakannya, proses men-screen dan memverifikasi apakah calon pengungsi bisa diterima sebagai pengungsi ini memakan waktu yang lama, bisa bulanan hingga tahunan. Hikmahanto menyebutkan, saat ini negara ketiga yang menerima pengungsi untuk mencari suaka seperti Australia, negara-negara Eropa, serta Amerika Serikat sudah sangat membatasi jumlah pencari suaka.
Meskipun kebijakan pembatasan penerimaan pencari suaka merupakan hak negara-negara tersebut, namun telah mengakibatkan penumpukan jumlah pengungsi yang membebani pemerintah Indonesia. Sementara Indonesia sendiri bukan merupakan negara penandatangan Konvensi Wina 1951 tentang Pengungsi sehingga tidak berkewajiban mengurusi mereka, selain atas nama kemanusiaan.
Antara.