Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kajian terhadap Undang Undang Partai Politik agar parpol lebih memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuannya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Padang, Sumatera Barat, Kamis, mengatakan kajian tersebut dilakukan dengan sejumlah lembaga diantaranya LIPI dan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO FHUA).
Hasil kajian itu nanti menjadi rekomendasi untuk memperbaiki Undang-Undang tentang Partai Politik. Saut mengatakan, KPK telah mencita-citakan politik cerdas dan berintegritas sejak lama. Kajiannya pun sudah banyak dan sekarang juga masih berjalan. Salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah partai politik harus dapat apa dari negara sehingga tidak harus memikirkan segala biaya lagi dan bisa memfokuskan perhatian untuk membina masyarakat.
Antara.