Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap satu kapal perikanan asing asal Malaysia di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka pada Senin (22/7).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman, Selasa mengatakan, kapal dengan nama lambung PKFB 1617 ditangkap Kapal pengawas Perikanan, KP. Hiu 08 yang dinakhodai Captain Pahottua Bifri Hutauruk karena diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin.
Agus menjelaskan, dalam penangkapan kapal tersebut juga berhasil diamankan sebanyak dua orang awak kapal berkewarganegaraan Thailand.Agus Suherman mengatakan, penangkapan tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Humas KKP/antara.