Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan larangan sementara bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Larangan ini guna mencegah penyebaran virus corona (Covid 19) di Indonesia. Larangan itu dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dikutip Antara, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Keenam pengecualian tersebut yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional. Namun demikian, Jhoni mengatakan, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Adapun persyaratan yang dimaksud yakni adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid 19, serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari oleh Pemerintah Indonesia.//Liputan
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kunjungan dan transit Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah Indonesia guna mencegah penularan lebih luas virus corona jenis baru atau COVID-19. Hal itu dikatakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers melalui video conference, usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa. Namun, menurut Retno, pemerintah memberikan pengecualian bagi WNA yang ingin masuk atau transit ke wilayah RI jika memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Para WNA dengan pengecualian tersebut bisa masuk ke wilayah RI namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Retno mengatakan, Kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Permenkumham (Peraturan Menkumham) yang baru. Presiden Jokowi sebelumnya, dalam pembukaan ratas tersebut, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia terus mencermati perkembangan pandemi COVID-19 di dunia. Antar
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini dibuat untuk merespon terhadap implikasi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dalam keterangan pers, Selasa (31/03/2020) sore di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo mengatakan, Perppu tersebut akan menjadi fondasi bagi pemerintah, termasuk otoritas perbankan dan otoritas keuangan, untuk mengambil langkah dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Didalam Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan disebutkan bahwa pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 sebesar 405,1 triliun rupiah. Menurut Jokowi, angka tersebut akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Total anggaran tersebut akan dialokasikan 75 triliun belanja bidang kesehatan, 110 triliun untuk perlindungan sosial, 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM.
Lebih lanjut Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kerja medis, termasuk pembelian APD, insentif tenaga medis hingga santunan kematian.
Sementara untuk anggaran perlindungan sosial, Presiden menyebut bahwa anggaran tersebut diprioritaskan bagi masyarakat peserta Program Keluarga Harapan. Presiden mengatakan bahwa pemerintah menaikkan anggaran PKH dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat PKH. Selain itu juga ada kenaikan jumlah masyarakat penerima kartu sembako, dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta orang penerima kartu.
Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk Kartu Pra Kerja yang dinaikkan anggarannya dari 10 triliun menjadi 20 triliun untuk bisa mencover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK pekerja informal pelaku usaha mikro dan kecil juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listirk 24 juta pelanggan 450 KVa dan 7 juta pelanggan 900 KVa, termasuk di dalamnya untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok 25 triliun
Untuk bidang non fiskal, dalam menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah melakukan beberapa kebijakan yaitu penyederhanaan larangan terbatas ekspor, penyederhanaan larangan terbatas impor, serta percepatan layanan proses ekspor impor melalui National Logistic Ecosystem.
Presiden menjelaskan bahwa pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan, untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Selain untuk merespon terhadap implikasi ekonomi akibat pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Perrpu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan juga diterbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen.
Menurut Presiden, pemerintah membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen, namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu 2020, 2021 dan 2022. Setelah itu, menurut Presiden, pemerintah akan kembali mendisiplinkan kebijakan fiskal minimal 3 persen mulai tahun 2023.
Presiden juga berharap agar Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut mendapatkan dukungan dari DPR RI agar segera dapat diundangkan dan dilaksanakan dalam waktu cepat. (Ndy)
Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah melakukan upaya perlindungan Warga Negara Indonesia di Jeddah ditengah langkah karantina yang diambil pemerintah Arab Saudi dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19.
Hal itu diungkapkan Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono kepada RRI Voice of Indonesia melalui sambungan telepon, Senin lalu.
Konsul Eko Hartono mengatakan sejumlah Warga Negara Indonesia di Jeddah merasakan dampak langsung dari kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut. Salah satu yang terdampak adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi dan mengandalkan penghasilan dari upah harian.
Yang justru kita khawatirkan adalah bahwa mereka ini terutama PMI kita (Pekerja Migran Indonesia) yang bergantung kepada pekerjaan harian. Atau yang dasarnya adalah upah atau fee. Ini yang menjadi perhatian kita. Kalau yang mendapatkan gaji mungkin setiap bulan mereka kan dapat gaji. Tapi bagi yang harus menggantungkan hidup kepada pekerjaan harian ini yang kasian. Seperti misalnya supir. Supir sekarang kan ngga boleh, taksi ngga boleh, kemudian bis ngga boleh jalan, kereta api juga ngga boleh. Mereka yang tugasnya di sektor2 itu memang kita khawatirkan. Nah PMI kita di wilayah kami, di wilayah Jeddah, yang legal, 168 ribuan. Sementara yang ilegal itu hampir 3x lipat. Jadi 500 atau 600 ribu. Nah mereka yang ilegal ini yang kita ngga jelas juga bagaimana kemudian kehidupan mereka.
Hingga Senin kemarin, tercatat jumlah kasus positif Covid-19 di Arab Saudi mencapai 1453 kasus. Dari jumlah tersebut, 8 orang dinyatakan meninggal sementara 115 lainnya dinyatakan sembuh.
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah memberlakukan penutupan sejumlah titik keramaian guna mengurangi penumpukan massa di sebuah area. Pemerintah Arab Saudi bahkan telah memberlakukan jam malam sejak pukul 15 hingga pukul 6 agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan. (Ndy)