Pemerintah mengapresiasi sejumlah bank yang sudah mempersiapkan diri dalam memberikan relaksasi pinjaman kredit bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi virus corona COVID-19. Demikian dikatakan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (29/3).
Presiden Joko Widodo memutuskan adanya relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit bagi UMKM yang terdampak COVID-19 agar mekanisme kerja dari rumah (work from home/WFH), social/phisycal distancing dan pembatasan mobilitas lain bisa berlangsung efektif.
Berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, bank diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan. Bank-bank yang diwajibkan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Selanjutnya ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yaitu pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Meski Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditujukan bagi UMKM, bukan berarti 59,2 juta pelaku UMKM di Indonesia mendapatkan bantuan ini. Fadjroel menjelaskan, prioritas bantuan ditujukan kepada pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak COVID-19. Sasaran utama adalah individu yang telah positif COVID-19 baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah isolasi di rumah sakit dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri.
Restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Debitur juga baru mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Proses pertama adalah debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online atau daring.
Proses kedua, bank akan melakukan penilaian (assessment) untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung maupun tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Proses ketiga, bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisa.
Fadjroel Rachman menambahkan, realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berdasar prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur, ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19. Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Sebanyak 33 kota di Indonesia berpartisipasi mengikuti aksi Earth Hour 2020 secara virtual pada Sabtu, 28 Maret, pukul 20.30-21.30 waktu setempat melalui aplikasi Instagram (Instagram Live) di akun @ehindonesia.
Pelaksana Tugas Kepala World Wildlife Fund-WWF Indonesia Lukas Adhyakso dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Jumat (27/3) menyebutkan, partisipasi masyarakat di kegiatan Earth Hour ini, serta peran serta individu melalui platform Voice for the Planet, berarti sudah membantu pemimpin negara dan dunia untuk dapat menghasilkan keputusan yang mendukung perbaikan kesehatan dan pelestarian bumi, serta mewujudkan kesejahteraan untuk seluruh mahluk hidup.
Yayasan WWF Indonesia pertama kali menggelar Earth Hour pada tahun 2009. Untuk tahun 2020 ini, di tengah perjuangan melawan krisis kesehatan akibat wabah virus COVID-19, Indonesia bersama lebih dari 180 negara lainnya tetap melaksanakan peringatan Earth Hour dengan mengadakan ragam kegiatan virtual dalam jaringan (daring/online) bertajuk “Earth Hour di Rumah”.
Selaras dengan hal tersebut, tidak hanya melakukan kegiatan switch-off, Earth Hour tahun ini memfasilitasi masyarakat untuk menyuarakan harapan dan komitmennya melalui pengumpulan suara online di https://www.wwf.id/voice-planet berjudul “Voice for the Planet”.
Lebih lanjut Lukas Adhyakso mengatakan, tiap individu dapat memilih satu atau lebih isu-isu lingkungan yang sangat mendesak yaitu sampah plastik, transportasi dan energi, satwa liar dan hutan, serta air dan pangan.
Suara masyarakat yang terhimpun diharapkan dapat menjadi basis dan fokus kerja bagi pemimpin negara dan pembuat keputusan, pemimpin perusahaan, lembaga, serta organisasi dalam merespon berbagai isu lingkungan.
Pada pelaksaan Earth Hour 2020 di Indonesia, WWF-Indonesia dan Komunitas Earth Hour di 33 kota fokus pada empat isu utama. Isu tersebut adalah membangun kolaborasi untuk kampanye mengurangi sampah plastik di lautan, mempromosikan kampanye hemat energi serta energi baru terbarukan, menginisiasi komitmen anak muda untuk program pembangunan kesadaran konsumen akan pola konsumsi yang berkelanjutan, serta menggerakkan kampanye pembangunan kesadaran terkait keanekaragaman hayati dan anti perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi di seluruh Indonesia.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan pandemi virus corona masih jauh dari selesai di kawasan Asia-Pasifik, Selasa (31/3). Langkah-langkah yang saat ini diterapkan untuk mengekang penyebaran virus sedang memberikan kelonggaran bagi negara-negara untuk mempersiapkan transmisi komunitas berskala besar. Direktur Regional Pasifik Barat WHO, Takeshi Kasai mengatakan bahkan dengan semua tindakan, risiko penularan di kawasan itu tidak akan hilang selama pandemi masih berlanjut. Pihaknya membutuhkan setiap negara untuk terus mempersiapkan transmisi komunitas skala besar. Virus corona jenis baru pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok tengah pada akhir 2019. Infeksi dari virus ini sekarang telah melampaui 770 ribu kasus di seluruh dunia. Amerika Serikat, Italia, dan Spanyol menyalip daratan Tiongkok dalam jumlah kasus terbesar di dunia. Untuk menekan angka infeksi yang meningkat tinggi, Takeshi menyatakan negara-negara dengan sumber daya terbatas adalah prioritas, seperti negara-negara Kepulauan Pasifik. Republika
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai dalam upaya mengatasi pandemik COVID-19, alternatif terakhir apabila Pembatasan Sosial Skala Besar tidak berjalan dengan baik adalah karantina wilayah. Oleh karena itu, menurut Hidayat, Presiden Jokowi sebaiknya lebih fokus dan lebih serius kepada penggunaan UU Penanggulangan Bencana dan UU Kekarantinaan Kesehatan dalam mengatasi pandemik COVID-19. Hidayat mengatakan bila konsekuensinya adalah terkait dengan APBN yang harus disediakan oleh negara maka FPKS siap mendukung untuk mengalokasikan anggaran dengan merevisi UU APBN apabila opsi karantina wilayah yang diambil.
Ia menilai adanya keseriusan melaksanakan UU Penanggulangan Bencana dan UU Kekarantinaan Kesehatan, dengan koordinasi yang maksimal antara aparatur pemerintahan di pusat dan daerah, disertai sosialisasi yang maksimal kepada rakyat, dan dukungan penuh kepada tenaga kesehatan, ditambah lagi dengan realokasi anggaran yang terukur dari pos-pos kementerian dan pembangunan infrastruktur yang tIDak mendesak sudah cukup untuk mengatasi "teror" COVID-19. Antara