Thursday, 26 September 2019 10:21

Komisi VII DPR Desak Menteri LHK Ungkap Nama Perusahaan Pembakar Hutan-Lahan

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut sejak Januari hingga Agustus tahun ini luas lahan yang terbakar mencapai 328.724 hektar. Setidaknya ada enam provinsi termasuk kategori parah kebakaran lahan yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.

Melengkapi laporan BNPB, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika telah mendeteksi lebih dari 25.000 titik panas di seluruh wilayah Indonesia.

Wakil Ketua Komisi 7 DPR Syaikhul Islam di Jakarta, Senin (23/9), mengatakan, selain menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistemnya, kebakaran juga menyebabkan gangguan kesehatan, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan gangguan aktivitas masyarakat lainnya seperti pendidikan, ekonomi dan sosial.

Syaikul meminta kepada menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka nama-nama perusahaan/korporasi yang terlibat pembakaran hutan dan lahan tanpa ditutup tutupi. Komisi VII meminta Menteri LHK segera mengidentifikasi, mengumpulkan dan mengumumkan nama-nama perusahaan/korporasi yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua temuan di lapangan harus disampaikan secara detail.

Selanjutnya, pihaknya juga mengharapkan penegak hukum segera melakukan penindakan dan penegakan hukum pada seluruh perusahaan yang melanggar. Sebagai Pimpinan Komisi VII DPR, Syaikul mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan secara ketat kepada perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan meminta pertanggungjawaban hukum jika perusahaan melakukan pembakaran hutan. Perusahaan memiliki tanggung jawab dalam kasus kebakaran lahan. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 67 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap orang, termasuk perusahaan untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Komisi VII juga mendorong pemerintah untuk segera membuat mekanisme pelaksanaan serta prosedur atau tahapan secara rinci mengenai eksekusi putusan pengadilan yang dapat memaksa perusahaan membayar kerugian lingkungan hidup dan biaya pemulihan lingkungan hidup. Ganti rugi tersebut nantinya dapat digunakan untuk memulihkan lingkungan yang rusak akibat pembakaran hutan sehingga hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat dipenuhi.

Read 644 times