Thursday, 22 February 2018 00:00

MK Luncurkan Aplikasi Manajemen Perkara Berbasis ICT

Written by 
Rate this item
(0 votes)

seiring dengan meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola lembaga peradilan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Mahkamah Konstitusi (MK) berupaya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal. Terlebih tahun ini akan berlangsung pilkada serentak, dimana MK punya peran strategis dalam mengawal konstitusi dan memberikan pelindung hak konstitusional warga negara. Karenanya, Mahkamah Konstitusi baru-baru ini meluncurkan delapan aplikasi dalam rangka mewujudkan peradilan konstitusi yang modern dan terpercaya. Dengan adanya inovasi ini, MK berharap dapat memudahkan para pencari keadilan. 

14 Februari kemarin, Mahkamah Konstitusi meluncurkan delapan aplikasi berbasis teknologi. Delapan aplikasi ini terdiri dari simple.mkri.id, tracking perkara, anotasi putusan MK di website, e-minutasie-brpk, kunjungan MK, live streaming, dan layanan persidangan jarak jauh. Salah satu layanan baru itu adalah sistem informasi permohonan elektrik (SIMPLE.MKRI.id). Salah satu fiturnya adalah melayani pengajuan permohonan secara online. Aplikasi berbasis web ini juga bisa melayani permohonan elektronik pengajuan Undang-Undang dan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara online. Pada aplikasi itu, ada fitur Tracking Perkara untuk menelusuri posisi perkara terakhir, serta dapat melihat dokumen perkara dari permohonan hingga putusan. 

MK juga menyediakan layanan anotasi melalui situs MK. Pengunjung hanya tinggal menuliskan judul dokumen anotasi. Ada pula e-Minutasi atau sistem informasi manajemen pengelolaan berkas perkara sejak registrasi hingga putusan akhir. Layanan ini tidak terbatas kepada pengelolaan fisik dan prosedural pengelolaan arsip. E-Minutasi juga menyangkut pengelolaan data dalam berkas perkara untuk menjadi informasi yang dapat digunakan MK. Khusus layanan ini, hanya segelintir orang yang bisa mengaksesnya yaitu mereka yang telah mendapat akses dari adminsitrator. MK juga menyediakan layanan e-BRPK. Layanan ini memuat catatan seperti nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum hingga kelengkapan permohon. Sama seperti e-Minutasi, layanan ini hanya bisa diakses orang tertentu setelah meminta izin MK. Dalam situs MK juga terdapat fitur Kunjungan MK untuk memudahkan pengajuan permohonan kunjungan ke MK. Tersedia pula fitur Live Streaming untuk menyaksikan secara langsung persidangan di MK. Dengan adanya fitur live streaming persidangan, tidak ada alasan lagi mengenai kesulitan akses ke peradilan konstitusi.// Dora 

 

 

Read 1129 times