Tuesday, 21 January 2020 07:50

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Perlu Penjelasan

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Pemerintah telah selesai menyusun draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Rencananya pekan ini akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditargetkan bisa tuntas dibahas dalam  tiga bulan. Omnibus law adalah suatu Undang-Undang yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa Undang-Undang sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Sejauh ini, pemerintah telah menyisir 74 undang-undang yang akan terkena dampak omnibus law. Menurut Presiden Joko Widodo, bila pemerintah hanya menyisir undang-undang satu per satu untuk kemudian diajukan revisi ke DPR, maka proses tersebut dapat memakan waktu hingga lebih dari 50 tahun. Dengan adanya omnibus law maka undang-undang tersebut dapat direvisi secara berbarengan.

Sebenarnya ada dua Omnibus Law yang diajukan pemerintah ke DPR, yaitu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan. Namun yang mendapat sorotan banyak pihak,  terutama pekerja,  adalah Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Diberitakan ada beberapa poin dalam rancangan omnibus law yang tidak dapat diterima, karena dianggap  mengancam kesejahteraan pekerja.

Ambil saja contoh diberlakukannya upah pekerja per jam. Pekerja beranggapan ada upaya menghilangkan upah minimum dengan diterapkannya upah per jam tersebut. Dengan kata lain, bila ada pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.

Sebaliknya menurut pemerintah aturan upah per jam ini tidak menghilangkan aturan upah minimum. Aturan ini memberikan keleluasaan kepada badan usaha atau perusahaan dalam memberikan gaji kepada pekerja yang sifat pekerjaannya tidak tetap atau sementara. Aturan skema upah per jam ini untuk menampung jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerjaan paruh waktu, dan lain-lain. Selain itu, aturan pembayaran upah per jam dimaksud untuk mengakomodasi jenis pekerjaan baru dalam industri ekonomi digital dengan pekerja milenial yang menginginkan jam kerja yang fleksibel.

Dari contoh tersebut terlihat betapa dibutuhkan sosialisasi agar masyarakat tahu betul apa tujuan pemerintah dalam membuat suatu peraturan. Dengan demikian kesimpang siuran informasi di tengah masyarakat dapat dicegah.

Kini tugas DPR untuk mempelajari draft Omnibus Law yang diajukan pemerintah, apakah itu menguntungkan atau merugikan masyarakat. Tugas DPR juga untuk memberi penjelasan kepada rakyat yang diwakilinya, alasan dari keputusan mereka terhadap rancangan omnibus law tersebut.

Read 706 times