Tuesday, 07 April 2020 05:28

Kementerian Luar Negeri Sampaikan Kebijakan Pemerintah RI Untuk Memitigasi Dampak COVID-19 di Indonesia Kepada Korps Diplomatik

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Wakil Menteri Luar –Wamenlu Negeri Republik Indonesia, Mahendra Siregar, menggarisbawahi kebijakan Presiden Joko Widodo dalam memitigasi dampak COVID-19, melalui video conference interaktif dengan lebih dari 120 Kedutaan Besar dan Organisasi Internasional di Jakarta. Seperti dikutip laman kemlu.go.id (03/4) video Conference disampaikan Wamenlu bersama Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 sekaligus Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Achmad Yurianto. Penyampaian ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya diadakan pada tanggal 17 Maret 2020.

Selain itu, Wamenlu menyampaikan langkah kunci yang telah diambil Pemerintah Indonesia,  antara lain terkait deklarasi status Darurat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wamenlu memberikan kepastian bahwa pelayanan konsuler untuk Perwakilan Asing dan Organisasi Internasional tetap disediakan, baik secara langsung dengan perjanjian sebelumnya maupun jarak jauh melalui telefon dan daring. Wamenlu juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan bantuan negara-negara sahabat, sekaligus mengajak optimalisasi penggunaan hotline serta koordinasi yang lebih kuat dalam meminimalisir dampak penyebaran COVID-19.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengumumkan data terbaru kasus positif, pasien sembuh, dan kematian yang berkaitan dengan COVID-19 di Indonesia, dengan penekanan khusus kepada kasus yang melibatkan Warga Negara Asing. Achmad Yurianto juga menyampaikan protokol-protokol evakuasi terkait Warga Negara Asing  yang menjadi pasien positif COVID-19, jenazah terdiagnosis COVID-19, dan pasien penyakit lain serta  terkait repatriasi Warga Negara Indonesia yang terdiagnosis positif COVID-19.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa dampak dari COVID-19 adalah resesi global, sehingga Indonesia perlu menjalankan langkah-langkah luar biasa untuk meminimalisasi dampak di dalam negeri. Wakil Menteri Keuangan merinci paket stimulus ekonomi sebesar 405,1 triliun rupiah yang terbagi pada empat kategori yaitu pemulihan perekonomian, pemotongan pajak usaha dan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah - UMKM, bantuan sosial, dan kesehatan umum.

Read 780 times