Thursday, 15 March 2018 10:16

Strict Liability, Jurus Menteri LHK Jerat Perusak Lingkungan.

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak diyakini memudahkan upaya penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Konsep ini terbukti bisa menjerat korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan konsesi mereka dalam kasus hukum kebakaran hutan dan lahan. Hal ini ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, saat menghadiri peluncuran buku Dr. Andri Gunawan Wibisana yang berjudul 'Penegakan Hukum Lingkungan melalui Pertanggungjawaban Perdata', Senin (12/3) di Jakarta. Dikatakannya, penerapan konsep strict liability sudah saatnya menjadi pertimbangan dalam gugatan perdata terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Penerapan konsep strict liability diyakini meningkatkan efektifitas dan efek jera bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dengan begitu hak konsitusi masyarakat sebagaimana Pasal 28 (h) UUD 1945 bahwa “setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat” bisa terwujud.

Siti Nurbaya menegaskan, diperlukan keberanian dan kebesaran hati dari para ahli hukum terutama praktisi hukum untuk mulai memikirkan dan mempraktikkan gugatan berdasar Strict Liability secara tepat dan konsisten. Sebelumnya, pada kasus hukum kerusakan lingkungan terutama yang diakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sangat sulit untuk dibuktikan di pengadilan. Baru di era pemerintahan Presiden Jokowi, kini penegakan hukum lingkungan dilakukan secara berlapis. Menggunakan berbagai instrumen hukum, baik administrasi, pidana, dan perdata. Untuk menambah efek jera, Kementerian Lingkungan Hidup juga menerapkan konsep Strict Liability dalam konteks lingkungan hidup. Terbukti dengan langkah ini, tingkat kepatuhan korporasi menjaga areal konsensi mereka dari karhutla semakin tinggi, dan jumlah titik api bisa ditekan signifikan dalam dua tahun terakhir.

Strict Liability didasarkan pada ketentuan Pasal 88 UU No. 32 tahun 2009. Ini merupakan konsep pertanggungjawaban perdata yang tidak mensyaratkan adanya kesalahan pada pihak Tergugat tetapi telah menimbulkan kerugian pada pihak Penggugat dan adanya kausalitas.

Penggunaan strict liability secara konsep mulai digunakan pada Gugatan Menteri LHK selaku pihak penggugat terhadap pihak tergugat yaitu PT. Waringin Agro Jaya di PN. Jakarta Selatan, pada 2017 lalu.

Dalam putusannya pengadilan menyimpulkan bahwa kegiatan tergugat berkaitan dengan perkebunan sawit, yaitu membuka lahan dengan metode pembakaran, telah menimbulkan resiko serius terhadap lingkungan. Oleh sebab itu Strict Liability berlaku untuk perkara ini.

Read 821 times Last modified on Thursday, 15 March 2018 07:17