Thursday, 18 June 2020 07:41

Wamen LHK Tegaskan Penanganan Masalah Sampah Harus Hulu ke Hilir

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menegaskan, permasalahan sampah harus ditangani dari hulu ke hilir dan perlu adanya kesadaran masyarakat akan hal itu. Alue Dohong dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (16/6) mengatakan, pencemaran Daerah Aliran Sungai Citarum terjadi akibat tidak optimalnya penerapan pengelolaan sampah, pengangkutan sampah yang tidak dilakukan setiap hari, kurangnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan rendahnya kepedulian masyarakat di sekitar Sungai Citarum dan/atau pengunjung/ wisatawan dalam menjaga kebersihan.

Wamen menegaskan bahwa berapapun besar investasi untuk pengelolaan dan pengendalian sampah harus disertai dengan kesadaran berbagai pihak tentang pengelolaan sampah. Jika hal itu tidak dilakukan, maka akan semakin besar pula investasi untuk hal tersebut.

Padahal, jika sudah ada kesadaran akan permasalahan sampah maka investasi itu bisa disalurkan untuk kepentingan publik lainnya. Oleh karena itu, penanganannya harus hulu hilir. Tidak hanya mengandalkan bagian hilirnya saja.

Permasalahan sampah di Daerah Aliran Sungai Citarum menjadi perhatian karena menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jumlah timbunan sampah yang masuk ke Daerah Aliran Sungai itu sekitar 500.000 ton per tahun atau sekitar 1.300 ton per hari pada 2018.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan dukungan bantuan fasilitas pengelolaan sampah kepada lima pemerintah daerah yang berada di Daerah Aliran Sungai Citarum,  yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi.

Fasilitas berupa pusat daur ulang, bank sampah induk dan biodigister itu diharapkan dapat membantu pemda dalam proses pengelolaan sampah untuk mengurangi jumlah sampah.

Pemerintah sendiri mengamanatkan target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada Tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Read 682 times