(voinews.id)Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi, yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi tertanggal 4 Mei 2021.Didampingi dua wakil ketua yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satgas Percepatan Investasi akan melakukan pengawalan dan penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha guna meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
Bahlil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa menyatakan, Kementerian Investasi akan bekerja sama dengan kejaksaan dan Polri untuk melaksanakan amanat yang besar dari Presiden.Pihaknya siap menjalankan dengan komitmen penuh, mengeksekusi dengan baik agar hambatan bisa diselesaikan dan realisasi investasinya terjadi.Bahlil menilai pembentukan satgas sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah.Antara