Thursday, 03 May 2018 08:50

Tidak Ada Toleransi, Pemerintah Musnahkan Hasil Kejahatan Satwa Liar

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 30 April 2018 beserta para pihak yang peduli terhadap pelestarian tumbuhan dan satwa liar berkomitmen melakukan “Pemberantasan Kejahatan Terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar” dengan melakukan pemusnahan barang rampasan dan barang serahan masyarakat sejumlah 8 truk. Barang bukti ini akan dimusnahkan dengan menggunakan teknologi thermal khususnya dengan menggunakan Kiln Semen untuk mengurangi emisi gas hasil pembakaran, di Pelabuhan Ratu, Lebak Provinsi Banten.

Barang tersebut berupa opsetan satwa atau tubuh satwa yang diawetkan sebanyak 117 ekor, kerapas atau tempurung kura-kura 213 karung, sisik trenggiling 248 kg, kulit reptil 6.168 lembar, serta bagian tubuh satwa liar 366 buah yang terdiri atas kepala, tanduk, kuku, bentuk lainnya, 14 lembar kulit harimau, macan tutul dan beruang, 66 potongan tanduk rusa, 16 dus kerapas hewan lainnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, yang hadir mewakili Menteri LHK di Jakarta (30/04) mengatakan, kejahatan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar saat ini sudah sangat serius dan menjadi perhatian negara-negara dunia. Tercatat sudah 187 kasus terkait tumbuhan dan satwa liar yang sudah tangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama 3 tahun terakhir dengan berhasil menyita hampir 13 ribu satwa dan lebih dari 10 ribu bagian satwa sebagai barang bukti.

Dikatakannya, dari berbagai kasus yang ditangani, beragam aktor terlibat termasuk sindikat internasional. UNODC (United Nation on Drugs and Crime) mencatat kejahatan satwa liar masuk dalam kategori kejahatan transnasional yang terorganisasi sehingga menjadikan kejahatan ini sebagai kejahatan serius (Serious Crime). Kejahatan satwa liar merupakan kejahatan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, melibatkan pelaku di tingkat lapangan sampai dengan pemodal bahkan oknum aparat, sehingga kejahatan ini sangat sulit untuk diberantas. Kejahatan satwa liar bukan hanya terkait nilai ekonomi saja, tetapi nilai konservasi dan nilai lingkungan yang tidak bisa diukur secara ekonomi.

Rasio Ridho Sani menambahkan, di Indonesia sendiri kejahatan satwa liar menduduki peringkat ketiga setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia dengan nilai transaksi hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan PPATK diperkirakan lebih dari 13 trilliun rupiah per tahun dan nilainya terus meningkat.

Untuk penguatan upaya pemberantasan kejahatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi ini, KLHK saat ini sedang memperkuat sistem surveillance dan intelijen berbasiskan Teknologi Informasi termasuk pemantauan perdagangan satwa ilegal secara online melalui Cyber Patrol, membangun Sistem Pemantauan Kerawanan Keamanan Hutan (SPARTAN) terpadu dan terintegrasi dengan Center of Intelligence Penegakan Hukum LHK.

Acara Pemberantasan Kejahatan Terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar ini juga dihadiri diantaranya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran, dan Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI Prof. Enni Sudarmonowati.

Read 1088 times