Friday, 18 June 2021 10:43

DPR Batasi Kehadiran Rapat dan Kunjungan Kerja

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(voinews.id)Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati untuk membatasi tingkat kehadiran rapat di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) hanya 20-25 persen hingga akhir Juni 2021. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah DPR yang digelar pada Kamis sore menyikapi merebaknya kasus Covid-19 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, hingga akhir Juni 2021, komisi-komisi di DPR juga tidak diperkenankan mengadakan kunjungan-kunjungan kerja di dalam dan luar negeri. Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan, pada Kamis, terdapat 11 orang anggota DPR yang positif terpapar Covid-19. Merebaknya kasus Covid-19 di Kompleks Parlemen membuat  setidaknya tiga komisi meniadakan rapat secara fisik, yakni Komisi I, Komisi VII, dan Komisi VIII. (kompas)

Read 195 times Last modified on Friday, 18 June 2021 12:43