(voinews.id)Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati untuk membatasi tingkat kehadiran rapat di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) hanya 20-25 persen hingga akhir Juni 2021. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah DPR yang digelar pada Kamis sore menyikapi merebaknya kasus Covid-19 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, hingga akhir Juni 2021, komisi-komisi di DPR juga tidak diperkenankan mengadakan kunjungan-kunjungan kerja di dalam dan luar negeri. Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan, pada Kamis, terdapat 11 orang anggota DPR yang positif terpapar Covid-19. Merebaknya kasus Covid-19 di Kompleks Parlemen membuat setidaknya tiga komisi meniadakan rapat secara fisik, yakni Komisi I, Komisi VII, dan Komisi VIII. (kompas)