Saturday, 26 May 2018 11:09

Presiden Jokowi Diharapkan Segera Terbitkan Perpres Antiterorisme

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

 

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Kharis berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pendukung menyusul disetujuinya Rancangan Undang – Undang (RUU) Antiterorisme untuk menjadi undang-undang. Abdul Kharis dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu menyatakan, Presiden Joko Widodo  memberikan batas deadline untuk persetujuan RUU Antiterorisme pada Juni.

Menurut Abdul Kharis, dengan disetujuinya RUU Antiterorisme lebih cepat dari target Pemerintah, maka diharapkan Pemerintah segera menyiapkan aturan pendukung, seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah.Ia optimistis, RUU Antiterorisme yang baru disetujui DPR RI untuk disahkan Presiden menjadi undang-undang, dapat menjadi aturan yang dapat mencegah tindak pidana terorisme. antara

Read 526 times Last modified on Saturday, 26 May 2018 13:07