Tuesday, 04 January 2022 00:00

Polri Berada di Bawah Presiden

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Dua hari belakangan ini, media ramai membicarakan isu Kepolisian Republik Indonesia -Polri diusulkan di bawah kementerian. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Letnan Jenderal TNI (Purn), Agus Widjojo telah mengusulkan Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri segera dibentuk. Dengan demikian, kata Widjojo, Kementerian Keamanan Dalam Negeri akan menaungi Polri.

Menanggapi usulan tersebut, Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo W Andiko, menyampaikan keterangan pers, Senin. Ia menegaskan, institusi Kepolisian Republik Indonesia bertugas di bawah presiden Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri.

Andiko juga mengatakan, pasal 8 ayat (1) UU No.2/2002 telah dengan tegas menyantumkan bahwa Polri berada di bawah presiden. Dengan demikian, hingga saat ini, institusi Polri masih beroperasi di bawah presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

Senada dengan Polri, Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan bahwa instansi Polri yang saat ini dibawahi langsung oleh Presiden Republik Indonesia merupakan mandat dari era Reformasi. Poengky menilai, tidak tepat jika ada pihak yang mengusulkan ide lain yang menyimpang dari mandat era Reformasi.

Menurut Poengky UU No.2/2002 tentang Polri merupakan wujud dari reformasi kepolisian. Selain itu, Polri sebagai lembaga tidak berdiri sendiri. Sebab, Kompolnas ikut mengawal dan bertugas menetapkan arah kebijakan yang disusun oleh Polri.

Beberapa pengamat dan anggota DPR juga melontarkan pendapat yang senada. Intinya adalah bahwa Polri sebaiknya tetap berada di bawah Presiden, dan belum diperlukan sebuah institusi khusus yang membawahi Polri.

Banyaknya pendapat yang mendukung Polri tetap di bawah Presiden menunjukkan bahwa posisi Polri saat ini dinilai sudah tepat. Harus ada alasan yang sangat kuat dan kajian mendalam, jika ingin mengubah posisi polri tersebut. Apapun posisi Polri, kepentingan bangsa dan negara lah yang harus menjadi landasannya.

Read 597 times Last modified on Wednesday, 05 January 2022 12:21