Saturday, 21 July 2018 10:54

Menteri Luar Negeri RI Dorong Brunei Darussalam Selesaikan Nota Kesepahaman Perlindungan TKI

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Foto : VOI Foto : VOI

 

Pemerintah Indonesia dan Brunei Darussalam mengadakan pertemuan Komisi Bersama untuk Kerja Sama Bilateral (Joint Commission for Bilateral Cooperation/JCBC) ke-4 di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Jumat (20/7). Pertemuan ke-4 JCBC Indonesia-Brunei Darussalam ini dipimpin bersama oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, dan Menteri Luar Negeri dan Perdagangan II Brunei Darussalam Erywan Yusof. Dalam pertemuan ke-4 JCBC itu, delegasi Indonesia menyampaikan beberapa hal, salah satunya yaitu mengenai masalah keberadaan para pekerja Indonesia dan warga negara Indonesia (WNI) di Brunei Darussalam. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah Indonesia dan Brunei sepakat untuk mengintensifkan perundingan dalam rangka menyelesaikan nota kesepahaman mengenai penempatan dan perlindungan para pekerja Indonesia di Brunei Darussalam. Usai pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Erywan Yusof, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan kepada awak media bahwa nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan TKI  yang bekerja di Brunei Darussalam ini sangat penting mengingat jumlah mereka yang cukup besar.

" Nah jadi kan begini, kita sedang dalam tahap untuk membahas draft MoU mengenai masalah penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ini penting sekali karena dari segi jumlah, jumlahnya cukup besar, memang tidak semua, tapi sekitar 82 hingga 83 ribu orang yang tinggal d Brunei ini pekerja Indonesia. Tetapi mayoritas dari mereka adalah Tenaga Kerja Indonesia. Kalau dilihat dari komposisi populasinya itu sendiri. Ini sudah sekitar seperlima dari penduduk Brunei Darussalam, sehingga kan kita bisa lihat betapa pentingnya MoU ini untuk diselesaikan ".

Lebih lanjut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pada pertemuan bilateral JCBC ke-4 ini pihak Brunei Darussalam menyatakan siap untuk menuntaskan nota kesepahaman terkait perlindungan TKI pada akhir tahun ini. Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri RI akan terus berupaya mengintensifkan pertemuan dengan pihak Brunei Darussalam untuk melakukan negosiasi. Nota kesepahaman terkait perlindungan TKI di Brunei Darussalam menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi tidak hanya mencakup pekerja di sektor informal tetapi juga pekerja di sektor formal atau pekerja profesional. Nota Kesepahaman terkait perlindungan TKI ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan bilateral Presiden RI, Joko Widodo dan Sultan Brunei Darussalam, Sultan Haji Hassanal Bolkiah pada bulan Mei lalu. (VOI/Rezha)

Read 528 times Last modified on Saturday, 21 July 2018 13:41