Thursday, 07 March 2019 07:10

KLHK Sudah Tetapkan 7 Hutan Adat

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Sejak Indonesia merdeka, baru pada tahun 2016 untuk pertama kalinya dilakukan penyerahan hutan adat kepada masyarakat yang telah mendiami daerahnya secara turun-temurun, khususnya pada masyarakat hukum adat dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat. Demikian dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya saat mewakili Presiden RI Joko Widodo pada acara Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-11 di Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu (3/3).

Menurut Menteri Siti Nurbaya Hutan adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Sampai Februari 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan 7 hutan adat. Di antaranya Hutan Adat Kasepuhan Cirompang dan Hutan Adat Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, provinsi Banten, Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, di Sumatera Selatan, Hutan Adat Temua dan Hutan Adat Rage di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Bali, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat dan akan diikuti oleh 6 hutan adat lainnya.

Sesuai maklumat yang dihasilkan dari Riuangan lima tahunan SABAKI ke-11 dengan tema Mendorong Pengakuan Wilayah Adat, yaitu mendorong Undang-Undang pengakuan dan perlindungan hukum adat, dan Perda Masyarakat Hukum Adat yang mengatur tentang Desa Adat. Ketua Kasepuhan Adat Banten Kidul (SABAKI) Kanta mengungkapkan, akan mendorong masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mendiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya.

Dikatakannya, hutan adat bertujuan untuk perlindungan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal sehingga hutan adat tidak menghilangkan fungsi sebelumnya seperti fungsi lindung ataupun fungsi konservasi. Selain itu, kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal) sehingga hutan adat juga tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan.

Riungan Gede SABAKI ke-11 berlangsung selama 3 hari dari 1 hingga 3 Maret 2019. Acara ini dihadiri sekitar 750 komunitas adat yang tersebar di Kabupaten Bogor dan Sukabumi di Jawa Barat, serta Kabupaten Lebak dan Pandeglang di Banten. Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Read 986 times Last modified on Tuesday, 05 March 2019 12:12
More in this category: FOKUS »