Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia mengumumkan hasil redistribusi reforma agraria dari kawasan hutan pada pertemuan dengan media yang di gelar di Jakarta, Sabtu 27 Juli 2019. Sekretaris Jendral Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono menyebutkan bahwa program tanah obyek reforma agraria atau TORA merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk pemerataan ekonomi yang di tandai dengan kepemilikan lahan. Bambang menambahkan keluhan masyarakat mengenai kepemilikan tanah dalam kawasan hutan telah ditampung oleh Tim percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan di proses menjadi perhutanan sosial. Mekanisme penyelesaian tersebut telah di tetapkan melalui mekanisme inventarisasi dan verifikasi, pemeriksaan oleh Tim, proses untuk SK penyelesaian, penetapan batas serta penyerahan sertifikat kawasan hutan kepada perorangan. 4,1 juta hektar kawasan hutan telah di tetapkan sebagai lahan penyediaan tanah obyek reforma agraria untuk mewujudkan pemerataan ekonomi masyarakat Indonesia//NK/WEN