Monday, 29 July 2019 13:50

Penenggelaman Kapal Ilegal Asing Belum Memberikan Efek Jera

Written by 
Rate this item
(0 votes)


Hukuman dengan menenggelamkan kapal yang menangkap ikan secara illegal di perairan Indonesia tampaknya belum membuat jera para nelayan asing.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini kembali berhasil menangkap 6 kapal perikanan asing. Tiga kapal asal Vietnam dan 3 kapal asal Filipina ditangkap di 2 lokasi perairan yang berbeda karena melakukan aktivitas ilegal.

Ketiga kapal dan 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan selanjutnya dikawal menuju ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sementara itu, 3 kapal asal Filipina, berjenis pumpboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina dibawa menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. 

Penangkapan kapal asal Vietnam dan Filipina tersebut menambah jumlah pelaku pencurian ikan yang telah berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Setidaknya, selama 2019 dari Januari hingga akhir Juli 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah berhasil menangkap 43 kapal penangkap ikan asing yang melakukan kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Sesuai Undang-Undang Perikanan Indonesia, para pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Sementara kapal-kapal yang  ditangkap bisa dilelang atau ditenggelamkan apabila sudah ada kekuatan hukum. 

Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih memilih untuk menenggelamkan kapal-kapal ilegal tersebut karena kapal asing pencuri ikan yang selama ini dilelang berpotensi kembali digunakan untuk kejahatan serupa. 
Menteri 
 Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti pernah mengungkapkan bahwa kapal pelaku illegal fishing dilelang dengan harga Rp 100 hingga Rp 500 juta saja . Sementara keuntungan mereka mencapai 1- 2 miliar rupiah dari sekali melaut dengan mencuri di wilayah Indonesia. 

Keputusan untuk menenggelamkan kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia dipandang sebagai pilihan yang tepat. Namun sayang,  nampaknya belum memberikan efek jera yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan penangkapan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan baru-baru ini. Selain pemberian hukuman, tampaknya cara-cara diplomasi juga perlu diperkuat  agar negara-negara terkait memberikan pendidikan kepada warganya tentang bahaya dan konsekuensi hukum bahkan terganggunya  hubungan diplomatik akibat tindakan menangkap ikan secara ilegal di perairan negara lain.

Read 906 times