Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, pada 26-27 Agustus 2019 menggelar lokakarya dan sosialisasi Kesepakatan Global untuk Migrasi yang aman, tertib, dan teratur- Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyusun langkah terukur untuk implementasi Kesepakatan Global tentang Migrasi. Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri Kamapradipta Isnomo pada kesempatan itu menyebut, melalui Kesepakatan Global tentang Migrasi, negara–negara akan memiliki menu pilihan yang komprehensif untuk mengambil kebijakan guna mengatasi persoalan migrasi. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Misi ad Interim Organisasi Internasional untuk Migrasi -International Organizations for Migration Indonesia Dejan Micevski mengatakan Organisasi Internasional untuk Migrasi akan terus mendukung pemerintah Indonesia dalam implementasi Kesepakatan Global tentang Migrasi.
Kesepakatan Global tentang Migrasi disahkan pada Desember 2018 di Marrakesh, Maroko, dan memuat 23 tujuan untuk mengelola migrasi dengan lebih baik di tingkat lokal, nasional, regional, dan global. Perlindungan terhadap hak-hak migran memang sangat penting. Saat ini ada sekitar 258 juta migran di seluruh dunia.
Sebagai salah satu negara anggota PBB yang memimpin sidang pleno pengesahan Kesepakatan Global tentang Migrasi ini, Indonesia sudah mempersiapkan undang-undang dan kebijakan nasional yang sejalan. Indonesia tentu sangat fokus dalam mengimplementasikan kesepakatan global tentang migrasi ini. Terutama untuk melindungi hak-hak migran, khususnya pekerja migran Indonesia. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mencatat, pada tahun 2018 ada 4,3 juta pekerja migran Indonesia. Bukan tidak mungkin jumlahnya akan bertambah, karena Indonesia dinilai sebagai salah satu negara yang masyarakatnya akan banyak melakukan migrasi di masa depan.
Kebijakan-kebijakan nasional Indonesia dalam mengimplementasikan Kesepakatan Global tentang Migrasi ini harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait. Diantaranya, perencanaan pengembangan sumber daya manusia, dan persiapan keahlian pekerja migran yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan kerja di luar negeri. Perhatian besar dan perlindungan terhadap Pekerja migran Indonesia memang harus terus diberikan. Sepanjang tahun 2018, Bank Indonesia mencatat nilai remitansi atau transfer uang dari para pekerja migran Indonesia ke dalam negeri mencapai 8,8 miliar dolar Amerika Seikat.
Kebijakan-kebijakan nasional Indonesia dalam mengimplementasikan Kesepakatan Global untuk Migrasi tentu akan mengurangi migrasi ilegal, yang bukan hanya menimbulkan masalah bagi pekerja Indonesia tetapi juga bagi pihak-pihak yang mempekerjakannya.Diharapkan kebijakan tersebut akan dapat memperkecil jumlah kasus-kasus pelanggaran hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri. Pekerja migran Indonesia berkontribusi nyata bagi pembangunan berkelanjutan, bukan hanya di negaranya tapi juga bagi negara tempatannya. Seperti yang pernah diingatkan oleh Sekretaris PBB Antonio Gutheres, penduduk pendatang memberikan sumbangan besar bagi negara tuan rumah dan negara asal mereka, juga memberikan kontribusi besar bagi pembangunan internasional dengan mengirimkan uang kiriman ke negara asal mereka.